- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika/Garudea)
Berita lain terkait BLT UMKM 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cair Juli 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online di BRI dan BNI