Aritonang menuturkan pemeriksaan antemortem ini bakal dilakukan hingga di seluruh tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur hingga 16 Juli 2021 mendatang.
"Kepada para pedagang setelah diperiksa kesehatan hewannya diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk menggantikan surat yang sama dari daerah asal hewan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudin KPKP Jakarta Timur Beri Tanda Silang Merah ke Hewan yang Tidak Layak Kurban