POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menyongsong Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah tahun 2021 ini, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mulai melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hewan kurban.
Pemeriksaan kondisi hewan tersebut, dilakukan oleh Jajaran Sub Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi antemortem, yakni pemeriksaan perilaku dan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan perilaku dilakukan melalui pengamatan dan mencari informasi dari orang yang merawat hewan kurban tersebut.
Mengenai pemeriksaan antemortem tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudin KPKP Jakarta Timur, Daulat Aritonang.
Baca juga: Masakan Khas Padang : Daging Bakar Bumbu Padang Cocok Hadir di Meja Idul Adha 2021
Daulat Aritonang mengungkapkan hal tersebut di tempat penampungan hewan laik kurban, Senin 5 Juli 2021.
"Apabila ditemukan hewan yang tidak laik kurban, misal cacat atau belum cukup umur, maka diberikan tanda silang dengan cat merah pada badan hewan," kata Daulat Aritonang Senin pagi tadi.
Untuk pelaksanaan antemortem itu, para penjual juga diminta memisahkan hewan kurban yang tidak laik dari hewan yang siap dikurbankan.
Pemisahan hewan tersebut berlangsung di lokasi penampungan guna mencegah warga terkecoh.
Baca juga: Idul Adha 2021, Contoh Teks Khutbah Sholat Id Saat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19
Prosedur semacam ini demikian rutin dilakukan pada setiap tahun saat Hari Raya Idul Adha.
Pemeriksaan sementara yang dilakukan jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur itu sesungguhnya telah dimulai pada 1 Juli 2021 kemarin.
Pemeriksaan tersebut serentak di 10 kecamatan. Dan, dari proses pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah hewan yang tidak laik kurban.
"Sejauh ini ditemukan satu hewan yang cacat dan enam ekor yang tidak cukup umur. Ditemukan juga hewan kurban tujuh ekor yang sakit."
Baca juga: Imbauan Muhammadiyah Terkait Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 Tata Cara &Doa; Penyembelihan
Untuk hewan yang tidak layak kurban itu sudah kami beri tanda silang merah," ujarnya.
Namun beda dengan cacat dan belum cukup umur, hewan yang sakit masih laik dikurbankan asalkan sebelum hari pemotongan saat Iduladha sembuh sehingga tidak diberi cat merah.