Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pihak KPU Sumba Timur menggelar rapat koordinasi ( rakor) Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB) tri wulan II tahun 2021.
PDPB ini bertujuan memperbaharui (up date) data pemilih pasca tahapan pemilihan serentak tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, S.T saat pembukaan rakor di Aula KPU setempat, Kamis 1 Juli 2021.
- Hadir pada rakor ini, KPU Sumba Timur, Bawaslu Sumba Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Timur, Polres Sumba Timur, Kodim 1601 Sumba Timur, RSUD Umbu Rara Meha dan RS Kristen Lindimara.
Baca juga: Areal Persawahan di Mauliru Kabupaten Sumba Timur Kering, Ini Penyebabnya
Menurut Oktavianus, PDPB yang digelar itu merupakan amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 20 huruf l.
Dalam UU itu mewajibkan KPU kabupaten/kota melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PDPB ini adalah amanah UU sehingga KPU Sumba Timur juga melakukan pemutahiran data pemilih yang mana bertujuan memperbaharui data pemilih pasca pilkada tahun lalu," kata Oktavianus.
Dijelaskan, secara teknis pelaksanaannya KPU RI melalui Surat Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan perubahannya dengan Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2021 secara berkala.
Baca juga: Polres Sumba Timur Gelar Vaksinasi Bagi Warga Waingapu
Harapannya adalah data pemilih yang ada agar semakin mutahir, akurat dan menyeluruh demi kepentingan pelaksanaan pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang, termasuk untuk kepentingan Pilkades 2021 di Sumba Timur.
"Secara pinsip PDPB ini dengan menata data pemilih dengan cara mencoret atau mengeluarkan pemilih yang lagi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan memasukan warga Sumba Timur yang memenuhi syarat sebagai pemilih baru," katanya.
Oktavianus mengakui, dalam proses PDPB ini, tentunya tanggapan masyarakat atau institusi terkait lainnya seperti seperti Disdukcapil, TNI, Polri, RS, Bawaslu, Pemda dan lembaga-lembaga lainnya sangat diharapkan memberi kontribusi dalam bentuk tanggapan berupa data dan informasi.
Hal itu, lanjutnya, berkenaan dengan warga yang meninggal dunia menjadi anggota TNI/Polri, pindah keluar dari Kabupaten Sumba Timur, ganda sebagai pemilih yang TMS, pemilih yang baru genap 17 Tahun pasca 9 Desember 2020,
Pensiunan anggota TNI/Polri, pindah datang di Kabupaten Sumba Timur sebagai pemilih baru,
tanggapan terhadap elemen data yang keliru (NIK, NKK, alamat, status perkawinan, jenis kelamin.
Dikatakan, dalam kondisi bencana Covid -19 ini, ruang gerak KPU Sumba Timur mempertemukan para pihak dalam jumlah besar tentu menjadi terbatas.
"Tentu kami melibatkan para pemangku kepentingan secara terbatas dan bergantian. Kami akan menyiapkan instrumen tanggapan masyarakat secara offline maupun on line," ujarnya.
Menurut Oktavianus, untuk offline pihaknya akan bagikan instrumen tanggapan ke berbagai pihak dan selanjutnya akan dijemput lagi pada akhir bulan untuk keperluan pemutahiran data pemilih.