POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab melaluiĀ Tim Kuasa Hukum pada Rabu 30 Juni 2021 mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis empat tahun penjara sebelumnya telah dijatuhkan kepada Rizieq Shihab atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Habib Hanif Al Atas, menantu Rizieq Shihab juga telah mengajukan banding pada hari ini, Rabu 30 Juni 2021.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.
Sementara satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa 29 Juni 2021.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.
Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap
"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Namun, dalam sidang vonis tersebut, Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Habib Rizieq Resmi Ajukan Banding Akibat Vonis Empat Tahun Penjara danĀ Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shibab Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Empat Tahun Penjara