Berita pencabulan

Takut Dicap Durhaka, Gadis 15 Tahun di NTT Pasrah Digauli Ayah Kandung hingga Hamil, Simak Kisahnya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Takut Dicap Durhaka, Gadis 15 Tahun di NTT Pasrah Digauli Ayah Kandung hingga Hamil, Simak Kisahnya

Takut Dicap Durhaka, Gadis 15 Tahun di NTT Pasrah Digauli Ayah Kandung hingga Hamil, Simak Kisahnya

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Naas menimpa seorang gadis 15 tahun di NTT. Gara-gara takut dicap durhaka ia pasrah digauli ayah kandung hingga hamil.

Ibarat pagar makan tanaman, ayah yang seharusnya menjadi pelindung tega menggaulinya. Akibat perbuatan sang ayah berinisiap PON, gadis 15 tahun itu sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnnya, red.)  harus menerima kenyataan hamil di luar nikah di umur yang masih remaja.

Peristiwa itu terjadi  di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( Kabupaten TTS). 

Simak kronologi dan kisahnya di bawah ini. 

Baca juga: Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kisah pilu pertama kali terjadi pada 29 Agustus 2020. Saat itu korban yang sedang tidur dibangunkan pelaku .

Tanpa basa-basi, pelaku meminta korban melayani nafsunya yang sudah tak terkendali. 

Pelaku mengatakan, durhaka jika korban tak melayani nafsu syahwatnya. 

Di bawah ancaman, korban pasrah digauli sang ayah. 

Peristiwa itu berulang hingga November 2020 di sebuah rumah kontrakan

Baca juga: Di NTT Warga Boti Tertangkap Basah Berbuat Cabul, Diamankan Polres TTS

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada awak media, Minggu, 27 Juni 202 menuturkan,korban yang terdesak dan takut dengan ancaman tersangka, hanya bisa pasrah.

Takut dengan ancaman pelaku, korban enggan mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila ada kesempatan.

Pada November kelabu 2020 peristiwa yang sama kembali terulang. Tersangka PON kembali dengan upaya paksa dan ancaman terhadap korban untuk meminta agar melayaninya.

Usaha pelaku ditolak korban, namun pelaku yang sedang tidak terkontrol nafsunya mengancam akan membunuh korban.

"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.

Ketidakberdayaan korban dengan ancaman tersangka, kembali memasrahkan dirinya. korban juga tidak berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.

Baca juga: Terkait Kasus Pencabulan Balita, Kapolsek Kupang Tengah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Di bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik dari PMN dengan membesarnya perut gadis belia yang juga siswi di Sekolah Dasar (SD) ini.

Korban PMN yang awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, akhirnya mengakui bahwa pria yang telah membuatnya hingga hamil adalah sosok ayah kandungnya, PON.

Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, Petrnella A.D. Taneo, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut di dampingi tim dari Sanggar Suara Perempuan (SSP).

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang.

Kerja keras pihak kepolisian dari polres TTS berhasil membekuk pelau pada Rabu 23 Juni 2021 lalu.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Berita terkait Pencabulan

Berita Terkini