Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Curhat: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima
POS-KUPANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab hukuman 4 tahun penjara, Kamis (24/6/2021).
Mantan Imam Besar FPI itu divonis bersalah dalam kasus berita bohong terkait swab di RS Ummi Bogor.
Menurut Majelis Hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Kecewa divonis 4 tahun penjara, Rizieq Shihab curhat ungkap beberapa hal tidak bisa diterima.
Baca juga: Mertua Divonis 4 Tahun Penjara, Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dihukum 1 Tahun Kurungan
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Diberi 3 Opsi Banding hingga Grasi, Kuasa Hukum Kaget
Berikut petikan putusan vonis Muhammad Rizieq Shihab:
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam
Baca juga: Hari ini Rizieq Shihab Divonis, Akankah Eks Imam Besar FPI Dipenjara 6 Tahun atau Bebas?
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)
Setelah putusan disampaikan, Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.
Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.
Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.
Hakim Beri 3 Opsi
Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.
Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."
"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."
"Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Faryyanida Putwiliani)
Berita lain terkait Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima