Giliran Warga Rorurangga Pulau Ende yang Protes Kenaikan Tarif Kapal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Warga Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rorurangga, Rabu 23 Juni 2021.
Mereka mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende menaikan tarif kapal pelayaran rakyat penyeberangan Pulau Ende - Ende, yang rencananya mulai berlaku Juli 2021.
Warga merasa terbebani karena kenaikan tarif kapal yang diwacanakan terlalu tinggi, yakni dari Rp. 9.000 menjadi Rp. 15.000 per orang, belum termasuk barang.
Tidak hanya itu, warga juga mengecam tindakan operator salah satu jasa angkutan kapal pelayaran rakyat yang melarang kelompok Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) hendak menumpang.
Baca juga: Waspada! Kasus Positif COVID-19 di Belu Selama Sepekan Mencapai 82 Kasus
Kejadian APPM Pulau Ende dilarang menumpang, Selasa, 22 Juni 2021, saat APPM hendak kembali kembali ke Pulau Ende dari Kota Ende pasca menyatakan sikap menolak wacana kenaikan tarif kapal pelayaran rakyat di DPRD Ende, sehari sebelumnya, Senin 21 Juni 2021.
Ibu Sumiyati, salah satu warga, dalam video yang diterima POS-KUPANG.COM, menegaskan dirinya dan masyarakat di Desa Rorurangga tidak setuju dengan wacana kenaikan tarif kapal pelayaran rakyat.
"Kami sangat tidak setuju karena perekonomian kami di desa sangat tidak memungkinkan. Kami juga sangat kecewa atas tindakan salah satu pengusaha yang melarang pemuda APPM tidak menumpang perahu taksi laut," ujarnya.
Dia juga mengucap terima kasih kepada APPM Pulau Ende yang sudah berupaya menemui pijak DPRD Kabupaten Ende untuk membawa aspirasi warga.
Baca juga: Peduli Penderitaan Seorang Anak Lahir Tanpa Anus, Kapolres Mas Anton Beri Bantuan Biaya Operasi
Kedatangan warga di Kantor BPD diterima oleh Mashadin, Ketua BPD. Mashadin. Mashadin usai mendengar penjelasan APPM ikut mengecam tindakan salah satu pengusaha jasa angkutan kapal pelayaran rakyat.
Mashadin juga menghimpun pengaduan warga terkait alasan menolak kebijakan kenaikan tarif. Di akhir pertemuan tersebut warga memutuskan, jika rencana kenaikan tarif berlaku Rp. 15.000 maka warga akan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ende.
Terpisah, Kadis Perhubungan Ende, Mustaqim Mberu, kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan, APPM saat hendak kembali ke Pulau Ende, tidak dilarang untuk menumpang.
Dia katakan, saat itu kapal sudah tidak memungkinkan untuk menambah penumpang. "Operator juga mulai ikut apa yang kita tegaskan bahwa terapkan pelayanan yang nyaman dan jaga keselamatan, makanya tidak terima lagi," ujarnya.
Baca juga: Deteksi Virus Varian Baru di Kota Kupang, Dinkes Kirim Sampel ke Jakarta, Ini Penjelasan Kadis
Sebelumnya, sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Pemerintah Kabupaten Ende berencana memberlakukan tarif resmi untuk jasa angkutan kapal pelayaran rakyat penyeberangan Kecamatan Pulau Ende - Kota Ende.
Rencana kebijakan ini sebuah terobosan guna memperbaiki pelayanan bagi penumpang termasuk penumpang bisa memperoleh asuransi.
Hal tersebut demi menjaga dan menjamin kenyaman, keamanan dan keselamatan penumpang.
Biaya jasa angkutan yang selama ini berlaku, per orang Rp. 9 ribu, akan menjadi Rp. 15 ribu per orang jika kebijakan tarif resmi diberlakukan. Dengan kata lain, ada kenaikan Rp. sebesar Rp. 6 ribu.
Baca juga: Ini Pemicu Terlambat Kucuran Dana Komisi Penanggulangan AIDS, Ini Kata Kadis Kesehatan Kota Kupang
Dari Rp. 15 ribu tersebut, Rp. 800 rupiah, untuk asuransi penumpang.
Dengan kenaikan tarif yang cukup signifikan ini, para pengusaha kapal mesti memperbaiki aspek pelayanan termasuk pemeliharaan kapal secara berkala untuk memastikan kapal beroperasi layak.
Rencana kebijakan ini mendapat penolakan dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende. Mereka menilai kenaikan tarif terlalu tinggi.
Pernyataan penolakan oleh APPM Pulau Ende, disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Ende dan Dinas Perhubungan Ende, Senin 21 Juni 2021.
RDP di ruang sidang Paripurna DPRD Ende tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga.
Baca juga: PHK Lima Pemain Anyar, Tim Ayam Kinantan PSMS Medan Malah Bersurat ke Pangkostrad, Ada Apa ?
Hadir sejumlah anggota DPRD antara lain Meggy Sigasare, Yohanes Don Bosko Rega, Baltasar Sayetua dan Yanni Kota serta Kadis Perhubungan Mustaqim Mberu dan beberapa stafnya.
Mustaqim Mberu, dalam RDP tersebut menjelaskan, pada prinsipnya rencana kebijakan tersebut berpihak kepada keamanan dan keselamatan masyarakat.
Mustaqim mengatakan menjalankan fungsi kontrol untuk masyarakat.
"Kita ini berpihak ke masyarakat. Kita tidak sepihak kepada mereka (operator). Kita menjalankan fungsi kontrol kita untuk masyarakat," tegasnya.
Sehingga, lanjut Mustaqim, terkait kebijakan tersebut sudah dilihat dari berbagi aspek, terutama dari sisi masyarakat.
"Dari apa yang mereka (operator) usulkan, kita coba perlihatkan kita sesuaikan kita formulasikan sehingga pada saat menetapkan tarif kita sudah pertimbangkan dari sisi operator seperti apa, dan kemudian kita coba berada di pihak masyarakat seperti apa," ungkapnya.
Menurutnya, hasil rancangan tersebut kemudian sisosialisasikan dan akan diusulkan ke Bupati untuk ditetapkan.
Yulius Cesar Nonga, dalam kesempatan itu setelah mendengar dari pihak Dinas Perhubungan dan APPM mengatakan pihaknya akan meminta Pemkab Ende menunda pemberlakukan kebijakan kenaikan tarif yang direncanakan mulai diterapkan Juli 2021.
Yulius menilai waktunya tidak atau belum tepat memberlakukan kebijakan tersebut karena kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Ini di tengah situasi pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional kita minta ini dipertimbangkan lagi," tambahnya.
Menurutnya, bukan berarti DPR tidak setuju namun perlu dikaji dan pertimbangan lagi lalu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. *)