"Sementara untuk lokasi eks kios pedagang ini akan dijadikan sebagai tempat penataan dari pelabuhan agar bisa menjadi bagian dari objek wisata," ujar Agus.
Kepala KSOP Tenau Kupang Sandi Farikta mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi penertiban untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan operasional di Pelabuhan Tenau.
Operasi juga menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik premanisme dan pungli.
Sandi mendukung penataan Pelabuhan Tenau dengan konsep modern. Menurutnya, upaya itu sekaligus membendung praktik premanisme dan pungli. Selain pedagang, pihaknya menertibkan parkir liar.
"Membuat Pelabuhan Tenau ini menjadi besar, melaksanakan tertibkan kendaraan dengan tempat yang seharusnya," katanya.
Sandi mengatakan, pedagang tetap menjadi perhatian utama dari pihaknya untuk relokasi ke tempat yang disiapkan. Hal itu untuk menjaga perekonomian warga yang selama ini bergantung di kawasan pelabuhan. Proses relokasi tidak ada penolakan dari pedagang.
Ia menegaskan, pedagang dan pihak pelabuhan sepakat secara damai untuk melakukan relokasi tanpa ada paksaan dan intimidasi.
Operasi Rutin
Terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, apabila oknum-oknum yang melakukan pungli akan ditindak tegas. Praktik terkategori tindak pidana pemerasan maupun intimidasi.
Kombes Krisna mengatakan, operasi premanisme dan pungli menindaklanjuti instruksi Kapolri setelah mendapat perintah dari Presiden Jokowi. Proses penindakan diberlakukan secara berkelanjutan.
Menurut Kombes Krisna, Kapolda NTT telah memerintahkan polres jajaran untuk melakukan pemetaan dan mapping terkait dengan persoalan premanisme, baik dari segi yuridis maupun sosiologisnya.
Kapolda mendorong untuk melakukan koordinasi bersama-sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengantisipasi tidak terjadinya tindakan premanisme maupun pungli di masyarakat.
"Harus ada koordinasi dengan pemda terkait solusi untuk permasalahan ini," ujarnya.
Kombes Krisna mencontohkan, di tempat parkir tidak tersedia petugas parkir disebabkan tidak adanya izin. Oleh karena itu, perlu diatur agar petugas yang ditugaskan untuk mengelola lahan parkir memiliki dasar hukum dan bertanggungjawab supaya tidak ada pungli.
Dia juga menyampaikan bahwa Tim Saber Pungli Polda NTT terus bergerak melakukan pengoperasian terhadap premanisme maupun pungli. Kegiatan memberantas premanisme dan pungli bersifat rutin. (hh/cr6/cr8)