Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian dan Hoaks Soal Haji

Editor: John Taena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ibadah haji |Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan situasi khusus

POS-KUPANG.COM - Diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks soal ibadah haji 2021, Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Haikal Hassan dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi pada Senin 7 Juni 2021. 

Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan pelaporan ke Bareskrim Polri terhadap Haikal Hassan, Senin 7 Juni 2021.

Baca juga: Pemuda Katolik NTT Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA ke Polda NTT

Pelaporan Haikal Hassan tersebut dilakukan karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian terkait pelaksanaan ibadah haji 2021.

Fahmi menyebutkan jika pelaporan terhadap Haikal Hassan tersebut masih dalam proses.

"Saat ini ada rekan kita sedang berada di Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait tweet Haikal Hassan yang sempat viral. Masih dalam proses pelaporan," kata Fahmi dikutip dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa 8 Juni 2021.

Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi

Baca juga: Babe Haikal Hassan Ngaku Bukan Anggota FPI, Denny Siregar Sindir Keras: Bak Cuci Tangan!

Menurut Fahmi, yang menjadi dasar pelaporan Haikal Hassan adalah cuitannya yang dinilai memiliki unsur penyebaran berita bohong yang mengandung SARA terkait haji.

"Yang pertama dasarnya adalah ada tweet dari akun Twitter milik Haikal Hassan. Yang pernyataannya bahwa baru pertama NKRI berdiri itu pergi haji tidak boleh."

"Disitu dikaitkan dengan beberapa hal, yang pertama dia menyambungkan dengan masalah RRC, Habib Rizieq," sambungnya.

Sementara itu, faktanya pada 1974, di Indonesia juga sempat tidak diperbolehkan pergi haji.

Baca juga: SIMAK Dugaan Penyebab Ustadz Maaher At At-Thuwailibi Meninggal, Biodata dan Kasus Ujaran Kebencian

Lantaran terdapat maklumat tidak membolehkan pergi haji, karena saat itu sedang ada kendala dan peperangan.

Bahkan maklumat tersebut dibuat oleh KH Hasyim Asy'ari yang merupakan pendiri dari Nahdlatul Ulama (NU).

"Sementara fakta sejarah pada tahun 1974 itu pernah ada maklumat. Mengenai tidak boleh pergi haji karena saat itu sedang ada kendala, ada peperangan disana."

"Dan maklumat itu dari Kyai Haji Masyarif yang waktu itu adalah pendiri NU," terang Fahmi.

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Singgung Ujaran Kebencian, Susi Pudjiastuti Langsung Balas Cuitan Twitter Jokowi

Haikal Hassan Kritik Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

Halaman
12

Berita Terkini