Perihal pemberhentian pembayaran gaji ini diutarakan Peter melalui Surat Anggota Dewan Komisaris dengan nomor: GARUDA/ANGGOTA-DEKOM-/2021 tanggal 2 Juni 2021.
“Maka kami memohon, demi sedikit meringankan beban perusahaan, untuk segera mulai bulan Mei 2021 yang memang pembayarannya ditangguhkan, memberhentikan pembayaran honoratorium bulanan kami sampai rapat pemegang saham mendatang,” jelas Peter Gontha tertulis dalam surat tersebut.
Peter sebagai anggota Dewan Komisaris tentunya sangat mengetahui penyebab-penyebab kejadian ini. Dengan bebagai pertimbangan, dirinya meminta untuk gajinya diberhentikan.
Baca juga: Larangan Mudik Segera Berakhir, Garuda Indonesia Terbang Normal di Bulan Juni
Baca juga: Pramugari Garuda Indonesia Dilecehkan, Dirut Irfan Setiaputra Meradang, Pilot Lapor Polisi
Tujuh poin pertimbangan tersebut adalah, Pertama, tidak adanya penghematan biaya operasional, antara lain GHA.
Kedua, tidak adanya informasi mengenai cara dan narasi negosiasi dengan lessor.
Ketiga, tidak adanya evaluasi atau perubahan penerbangan atau route yang merugi.
Keempat, cash flow manajemen yang tidak dapat dimengerti.
Kelima, keputusan yang diambil Kementerian BUMN secara sepihak tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan dewan Komisaris.
Keenam, saran Komisaris yang oleh karenanya tidak diperlukan.
Ketujuh atau terakhir, aktivitas komisaris yang oleh karenanya hanya 5-6 jam/minggu.
“Dimana, diharapkan adanya keputusan yang jelas dan mungkin sebagai contoh bagi yang lain agar sadar akan kritisnya keadaan perusahaan,” pungkasnya.
Utang Garuda Indonesia Sudah Tembus Rp 20 Triliun
Komisaris independen Garuda Indonesia Yenny Zannuba Wahid mengatakan, pada awal dirinya ditunjuk sebagai komisaris independen di Garuda Indonesia, maskapai nasional tersebut telah mengalami kondisi keuangan yang tidak sehat.
Dia menyebut, utang Garuda Indonesia pada saat itu telah mencapai angka Rp 20 triliun.
Seperti diketahui, Yenny Wahid telah menjabat sebagai Komisaris Independen di Garuda Indonesia selama 1 tahun lebih.