Kejati NTT Teliti Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Awalolong Lembata

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar perencanaan Jeti Apung Awalolong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Kejati NTT mengkonfirmasi sedang meneliti berkas perkara dari para tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jeti apung Awalolong Kabupaten Lembata.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi wartawan membenarkan berkas perkara dalam kasus tersebut sementara diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara.

"Iya benar. Berkasnya masih sementara diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Jumat 21 Mei 2021.

Abdul menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari dan setelah itu apabila berkas dinyatakan lengkap akan segera dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Wisata Pasir Timbul Meko Juara 2 Wisata Air Terpopuler, Pemkab Flotim Akan Dorong Wisata Religi

Baca juga: Masuk Nominasi Pemenang API V, Pemkab Manggarai Akan Benahi Situs Bersejarah Liang Bua

Informasi, yang dihimpun menyebutkan saat ini pihak kejaksaan sedang meneliti berkas perkara dari MAB selaku konsultan perencana, sedangkan SS selaku PPK dan AYT selaku kontraktor pelaksana telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Meski demikian, Abdul belum memberikan keterangan lebih jauh perihal informasi yang diperoleh itu, juga masuknya berkas ke Kejati NTT.

"Nanti saya cari infonya dulu karena di Pidsus lagi kosong. Waduh kalo sejak kapannya saya tidak tauh," katanya.

Diketahui, dugaan korupsi dalam proyek Jeti apung Awalolong tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar. Sejauh ini, penyidik Polda NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Sentra Tenun Ikat Ina Ndao Jadi Juara API V Tahun 2020, Pemkot Kupang Kembangkan Destinasi Belanja

Baca juga: Kode Redeem FF Sabtu 22 Mei 2021, Segera Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru dan Terlengkap 

Dua hari belakangan, desakan dari masyarakat Lembata terus bergulir kepada pihak kepolisian untuk memeriksa bupati Lembata yang dituding sebagai aktor dalam mangrkaknya proyek tersebut.

Proyek Awololong awalnya tidak muncul dalam APBD induk TA 2018, tapi muncul dalam Perbub Nomor; 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbub No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun 2018. Hal itu terlihat pada dokumen DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tanggal 22 Desember 2017 dengan No. DPA 1.02.16.01 belum dianggarkan Proyek Jeti Apung Awololong.

"Jika bukan bupati, lalu siapa penggagasnya? Dengan menarik masuk unsur penyertaan (Pasal 55) maka pelaku tindak pidana harus lengkap, untuk mengetahui siapa pelaku utama dan siapa pelaku turut serta sesuai peran masing-masing," tanya Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli saat menggelar Mimbar Bebas di depan Mapolda NTT, Jumat 21 Mei 2021.

"Lalu secara teknis, siapa yang mengeksekusi dilapangan? Proyek tersebut muncul dalam DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah terjadi perubahan berdasar Surat Badan Keuangan Daerah No. BKD 900/40/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata, tentang pedoman penyesuaian RDPPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyesuaian program prioritas tahun pertama RPJMD 2017-2022, olehnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku Pengguna Anggaran (PA) perlu ditarik untuk melengkapi unsur penyertaan yakni tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama karena pelaku lebih dari satu orang," jelasnya kepada awak media di sela-sela aksi mimbar bebas, Jumat 21 Mei 2021.

Dia menuding keterlibatan beberapa orang selain, tersangka Silvester Samun sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dan juga selaku kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lembata, pejabat-pejabat lainnya menurut Soman juga diduga melakukan serangkaian kerja sama yang erat dalam mewujudkan delik tindak pidana dugaan korupsi korupsi proyek Awololong.

"Karena Pasal 55 KUHP hanya dapat diwujudkan jika terjadi serangkaian kerja sama yang erat antar pelaku atau konspirasi," tambahnya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Berita Terkini