MUI Flotim Keluarkan Fatwa Pembatasan Sholat Ied dan Larangan Pawai Malam Takbiran, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Guna menekan penyebaran virus covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Flores Timur (Flotim) mengeluarkan fatwa pembatasan sholat idul Fitri, pawai malam takbiran hingga halal bihalal.
Ketua MUI Flores Timur, Ahmad Betan mengatakan, pembatasan dan pelarangan itu dilaksanakan sesuai fatwa MUI tentang covid-19 yang menegaskan beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan.
"Fatwa nomor III huruf A dan B. Huruf A menyebutkan apabila potensi penularan tinggi maka seluruh tata acara ibadah dilakukan di rumah. Huruf B, jika tingkat penyebaran rendah sesuai penetapan pemerintah, maka perlu ada pembatasan. Ada juga ketentuan hukum nomor 4, apabila penularan tidak terkendali maka segala aktifitas keagamaan dibatasi. Sedangkan, nomor 5, apabila penyebarannya terkendali maka aktivitas keagamaan dilakukan sebagaimana biasa," ujarnya kepada wartawan, Jumat 7 Mei 2021.
Baca juga: Info Sport : Mantan Bek Persita Tangerang Berlabuh ke Timnya Kaesang Pangarep, Persis Solo
Menurut dia, sesuai data gugus tugas penanggulangan covid-19, kabupaten Flotim masih masuk zona kuning, dengan pasien positif sebanyak 70 orang. Karena itu, sesuai ketentuan nasional dan instruksi bupati, seluruh aktivitas keagamaan perlu dilakukan pembatasan.
"Khusus ibadah di masjid tetap dilakukan dengan mentaati prokes. Ibadah ramadhanbdan sholat trawe dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap mentaati prokes dan fatwa MUI," katanya.
"Sholat tetap dilaksanakan, tapi hormati kebijakan new normal dengan mengatur jarak sejengkal orang dewasa. Karena ada juga perintah hadiz rasullullah yang berbunyi, saya melihat setan menyerupai kambing berbulu hitam menyelinap di antara kalian. Maka kita atur jarak sehingga anak kambing tidak masuk dan bisa diukur dengan sjengkal jari dewasa.
Larangan Takbir Keliling
Selain itu, takbir keliling juga ditiadakan dalam lebaran tahun ini. Malam takbiran, kata dia, hanya dilakukan di halaman masjid dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Hal yang sama juga untuk sholat Ied, yang hanya digekar di masjid atau musholla masing-masing jamaah.
"Pawai takbiran akan mengakibatkan kerumunan massal dan susah dikendalikan. Maka berlangsung di masjid saja. Tidak perlu keliling. Saya sudah disampaikan ke panitia besar dan bupati. Semua ini karena status darurat covid belum dicabut, masih terus berlaku," jelasnya.
"Kita harus hindari model baru covid-19, maka kerumunan sholat berjamaah kita berusaha hindari. Bagi desa yang masjid atau mushollanya tidak cukup tampung jamaahnya, maka lakukan saja di rumah," tambahnya.
Larangan juga untuk acara halal bihalal serta buka puasa bersama. Halal bihalal akan dilakukan dengan cara lain. Di masjid agung syuhada, hanya dilakukan dengan cara silahturahmi dengan menghadirkan satu pendakwah.
"Untuk masjid agung kita hanya gunakan silahturahmi idul Fitri dalam ruangan dan hanya hadirkan satu pembicara pada tanggal 15 Mei mendatang," tandasnya.
Ia mengimbau umat muslim yang sedang menjalankan puasa agar menghindari hal duniawi yang berpengaruh pada keyakinan.
"Keluarlah sebagai pemenang, sebagai orang yang fitra seperti bayi yang baru keluar dari rahim ibunya. Apabila dalam perjalanan ada perbedaan pendapat maka dikomunikasikan secara baik," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Tim Maung Bandung Persib Bandung Tolak Liga 1 2021 Tanpa Degradasi, Info Sport Terbaru
Baca juga: Info Sport : Balas Dendam, Gelandang Dewa United FC Siap Tampil Maksimal Lawan Sang Mantan Liga 2