6 Hari Lagi, Ini Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid-19
POS-KUPANG.COM - Hari raya Idul Fitri tinggal 6 hari lagi. Menjelang Idul Fitri 2021 atau 1442 H, begini panduan penyelenggaraan Malam Takbiran dan Sholat Id di masa Pandemi covid-1 yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenang)
Panduan tersebut berisi 4 point.
Salah satunya, takbiran keliling yang selama ini sudah membudaya terpaksa ditiadakan untuk mencega meluasnya penyebaran covid-19.
Panduan Malam Takbiran dan Idul Fitri 2021 di tengah pandemi covid-19 diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Baca juga: Peringatan Menteri Agama Jelang Idul Fitri, Zona Merah-Oranye Shalat Id di Rumah, Khutbah 20 Menit
Baca juga: Belum Ditentukan Hari H Idul Fitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Lakukan Ini, Apa? Simak Di Sini
Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:
Panduan pelaksanaan malam takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Ini Daftar Larangan Menteri Agama Terkait Idul Fitri, Mulai dari Malam Takbiran Hingga Halal Bihalal
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Paduan Idul Fitri di Masa Pandemi: Hanya Izinkan 10 Persen Di Setiap Masjid
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.