Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS

BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria di TTS Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AT (tengah) saat diamankan Babinsa Amanuban Tengah dan Bhabinkamtibmas Oenino.

Akibat setubuhi anak kandung hingga hamil, pria di TTS terancam hukuman 12 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | SOE - AT (62 tahun) pria asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, tega menyetebuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pemkab Kupang Bagikan Dokumen Kependudukan di Lokasi Bencana

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Ngada, Polisi Segera Lakukan Operasi Miras

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar. Hendricka.

Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang mencuriga terhadap kehamilan korban.

Paman korban dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, (23/04/2021).

Baca juga: China Kirim Kapal Penjaga Pantai ke Senkaku, Jepang dan Amerika Beri Peringatan Keras, Bakal Perang?

Baca juga: Polisi Periksa Pelaku dan Saksi Kasus Penganiayaan di Ngada

Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Berita Terkini