Polisi Periksa Pelaku dan Saksi Kasus Penganiayaan di Ngada
Polres Ngada kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kampung Sabu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan pelaku dan para saksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kampung Sabu, Kelurahan Aimere, Kecamatan Aimere, Selasa (26/4/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ngada, I Ketut mengatakan hal itu menjawab pertanyaan Pos Kupang terkait dengan perkembangan kasus penganiayaan tersebut.
"Setelah melakukan penangkapan, hari ini kita lakukan penahanan dan selanjutnya kita periksa saksi-saksi yang tau kejadian itu," ungkapnya.
I Ketut mengatakan, kasus penganiayaan berat tersebut dipengaruhi oleh alkohol, karena sebelumnya mereka, baik pelaku, korban, dan para saksi meneguk minuman keras tradisional jenis moke.
Baca juga: Cek Jadwal Jam Tayang Siaran MotoGP Spanyol 2021, Ini Keunggulan Marquez Patut Diketahui Usai Cedera
Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Temui Gubernur NTT
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan berujung pada kematian kembali terjadi di Kabupaten Ngada. Kasus tersebut terjadi di Kampung Sabu, Kelurahan Aimere, Kecamatan Aimere, Senin (26/4/2021).
Korbannya adalah Yeri Dima (45) dan pelaku adalah Beni Pole (45). Keduanya merupakan warga kampung sabu.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika mengatakan bahwa kejadian bermula ketika pada, Senin (26/4/2021) tepat pukul 06:00 Wita ada acara tolak perahu milik Jemi Doko di kampung tersebut.
Kegiatan tolak perahu tersebut mengikutsertakan korban, pelaku dan para saksi, oleh karena mereka merupakan teman dekat, dimana mereka sering melakukan kegiatan ditengah masyarakat secara bersama-sama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Umum Demokrat AHY Bertemu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
Baca juga: Polres Manggarai Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Setelah parahu sampai di pantai, kemudian pelaku, korban dan para saksi kembali ke rumah pemilik sampan Jemi Doko untuk makan bersama dan meneguk alkohol (moke).
Saat itu, baik korban, pelaku maupun saudara Roni Doko duduk bersama di bale-bale yang terbuat dari bambu di depan rumah Jemi Doko, sementara para saksi yang lain sedang bakar ikan yang jarak sekitar 2 meter.
I Ketut menambahkan, karena pelaku tersinggung dengan ucapan dan candaan dari korban, sehingga pelaku pulang kerumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat kejadian.
Selang beberapa menit kemudian pelaku datang dengan membawa sebilah parang.
Melihat pelaku membawa parang, korban menanyakan kepada pelaku apakah pelaku ingin membunuhnya, sambil korban mengambil balok yang ada di sampingnya dalam posisi berdiri.
Ketika pelaku mendekati korban, korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan balok namun pelaku menghindar.
Pelaku mengayunkan parang mengenai pada dada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka terbelah pada bagian dada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polres-ngada-periksa-pelaku-dan-saksi-kasus-penganiayaan-di-aimere.jpg)