POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Moeldoko Cs bikin heboh lagi. Melalui Aliansi Penyelamat dan Penerus Partai Demokrat (APPD), Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB itu minta uang ke AHY.
Nilai nominal uang yang diminta pun tak main-main. Jumlahnya sangat fantastis kalau Moeldoko Cs memenangkan gugatan di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum APPD, Nisan Radian, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com (grup POS-KUPANG.COM), Senin 12 April 2021.
"Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum di pengadilan setelah tidak disahkan KLB Partai Demokrat Deli Serdang," ujarnya.
Nisan Radian juga meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk agar tidak seenaknya melontarkan ucapan-ucapan liar terkait Moeldoko.
"Negara kita adalah negara hukum. Kita hormati dulu proses di pengadilan. Jangan malah mereka menebar upaya-upaya yang cenderung bohong," kata Nisan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Nisan Radian malah meminta kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) untuk melakukan saweran supaya bisa mengumpulkan ganti rugi Rp 100 miliar jika gugatan kubu Moeldoko dikabulkan pengadilan.
"Uang Rp100 miliar itu tidak sedikit. Jadi sebaiknya mereka fokus saja dengan ganti rugi itu mulai sekarang."
"cara ini harus dilakukan, karena kami yakin gugatan di pengadilan itu akan dimenangkan pak Moeldoko," pungkas Nisan Radian.
Baca juga: Setelah Gagal Rebut Partai Demokrat dari Tangan AHY, Kini Moeldoko Urus Lembaga Bantuan Hukum, Lho?
Baca juga: Razman Nasution Tinggalkan Kelompok Moeldoko, Ditanggapi AHY dengan Respon Menohok: Itu Masa Lalu
Baca juga: Desakkan Penggantian Moeldoko Makin Kuat, Nama Fahri Hamza Disebut-Sebut, Ini Jawaban Sang Politisi
Dia lebih lanjut juga menyoroti soal adanya sekelompok orang yang menghendaki Presiden Jokowi mencopot Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko karena terlibat KLB di Deli Serdang.
Menurutnya, gerakan untuk mendesak presiden Jokowi mencopot Moeldoko merupakan bentuk intervensi, terlebih keterlibatan Moeldoko adalah urusan pribadi.
"Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk membantu kinerja pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi," kata Nisan.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.
Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua," ucap Rahmad
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
"Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yakin Gugatan Terhadap Demokrat Dimenangkan, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp100 Miliar