Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”
Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Skandal Perselingkuhan Istri Anggota TNI, Di Room Karaoke, Istri Anggota TNI Berhubungan Intim dengan Atasan Suami
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI Selingkuh dengan Istri Bawahan, Berawal Pesan Catering lalu Ajak Karaoke