Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil. Miras itu juga diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan yakni 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.
Polisi menggrebek Markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," katanya.
Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Edarkan Narkoba, Seorang Karyawan BUMN dan Dua Karyawan Swasta di NTT Ditangkap Polisi
Baca juga: Tiap Bulan Oknum Polisi Ini Terima Uang Rp 500 Ribu dari Bandar Narkoba, Itu Setoran Jatah Preman!
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemuda Pancasila setempat terkait markasnya digunakan untuk tempat mengkonsumsi narkoba dan menjual minuman keras.
Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.
"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Geruduk Markas Pemuda Pancasila Cibodas setelah Dilaporkan Jadi Tempat Nyabu dan Jualan Miras