MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon Paslon SBS-WT
POS-KUPANG.COM I BETUN--Proses persidangan sengketa Pilkada Malaka di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai titik finish.
MK dalam sidang pengucapan Putusan sengketa Pilkada Malaka Nomor 24/PHP-Bup-XIX/2021 di Jakarta, Kamis (18/3) waktu setempat menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS dan Wakil Bupati, Wendelinus Taolin atau WT melalui kuasa hukumnya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Anwar Usman yang juga Ketua MK sebagaimana disiarkan melalui channel youtube, Kamis (18/3) siang.
Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan bahwa dalam eksepsi, MK menolak eksepsi yang diajukan pemohon terkait kedudukan hukum dan kaburnya dalil pemohon. Khusus mengenai pokok perkara permohonan, Majelis hakim menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.
“Keputusan ini ditandatangani sembilan hakim MK,” kata Anwar Usman sekaligus menutup persidangan.
Berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pilkada Malaka tersebut, maka Paslon Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih dan diusulkan ke Mendagri agar diterbitkan SK pengangkatan dan dilantik sebagai Bupati-Wabup Malaka definitif.
Untuk diingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka telah menetapkan pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Malaka Pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020.
Dari keseluruhan proses pleno penyampaian hasil pleno PPK untuk 12 kecamatan di Malaka, perolehan suara untuk paslon nomor urut 1 (satu) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak-Kim Taolin atau SN-KT, 50.890 suara.
Sementara Paslon nomor urut 2 (dua) Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS-Wakil Bupati, Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT meraih, 49.906 suara atau selisih raihan 984 suara untuk keunggulan paslon 01 atas nama SN-KT.
Sementara tingkat partisipasi pemilih mencapai 85,32 persen atau meningkat dari pilkada Malaka sebelumnya 72 persen.
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur Dibekuk Polisi
Baca juga: Aksi Protes Warga Kota Kupang Protes Penutupan Akses Publik oleh Pengusaha
Disaksikan Pos-Kupang di lokasi kegiatan Biara Susteran SSpS Betun, Rabu (16/12), agenda rapat terbuka dilaksanakan tepat Pukul 09.00 Wita.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)