Fakta Baru Ayah Bejat Cabul Anak Kandung, Korban Ternyata Dicabuli Sejak Umur 5 Tahun

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYN, ayah cabul saat digiring anggota Polres Kupang Kota ke sel tahanan

Polisi kemudian membekuk ayah cabul ini dikediamannya. 

Mengaku Kesepian

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena sudah lama tidak melakukan hubungan biologis.

"Pelaku mengaku kesepian selama di penjara," kata Hasry. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung," tandasnya.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Papua Kunjung Polda NTT, Kapolda : Kita Tingkatkan lagi Silaturahmi 

Baca juga: UT Bangun Kemandirian dan Motivasi Belajar 

Baca juga: UT Bangun Kemandirian dan Motivasi Belajar 

Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 milyar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Berita Terkini