Polisi kemudian membekuk ayah cabul ini dikediamannya.
Mengaku Kesepian
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena sudah lama tidak melakukan hubungan biologis.
"Pelaku mengaku kesepian selama di penjara," kata Hasry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung," tandasnya.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Papua Kunjung Polda NTT, Kapolda : Kita Tingkatkan lagi Silaturahmi
Baca juga: UT Bangun Kemandirian dan Motivasi Belajar
Baca juga: UT Bangun Kemandirian dan Motivasi Belajar
Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 milyar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)