Berita Pencabulan

Asmara Tak Direstui, Pria 32 Tahun Nekad Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMP,Nasibnya berakhir di Bui

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

Asmara Tak Direstui, Pria 32 Tahun Nekad Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMP,Nasibnya berakhir di Bui

POS-KUPANG.COM - Asmara Tak Direstui, Pria 32 Tahun Nekad Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMP,Nasibnya berakhir di Bui

Gara-gara asmaranya tak direstuai orang tua sang kekasih, seorang pria berusia 32 tahun di Pekalongan nekad membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Tak hanya bawa kabur, pelaku juga berulang kali merudapksa korban.

Akibat perbuatannya itu, nasibnya harus berakhir di bui.

Pelaku mengaku nekat membawa kabur korban karena hubungan mereka tak direstui orang tua.

Denny Budiyanto (32) warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Dia membawa anak dibawah umur berinisial AS (14) yang masih berstatus pelajar SMP lalu merudapaksa anak itu sebanyak 10 kali.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban terkait rudapaksa anak di bawah umur.

"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal (27/2/2021). Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka."

"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/3/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapati bahwa korban sudah dirudapaksa tidak sekali saja melainkan berulang kali.

"Perbuatan tersebut ternyata, sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini