KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi?

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi?

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Adapun syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kiper Kurniawan Kartika Ajie Resmi Berpisah dengan Arema FC, Sayonara Lewat Medsos

Korban Banjir di Motaain Dapat Bantuan Bansos dari Polri

Kena Sumpah Serapah, 4 Shio Ini Lebih Waspada Ya Selasa 2 Maret 2021, Awas Kena Sial

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol.

Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Sementara itu, mengenai isi aturan ini sendiri, Pasal 2 ayat (1) aturan ini menjelaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sebelum terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

(*/ tribunmedan.id)

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/01/soal-miras-said-aqil-siradj-ingatkan-pemerintah-janganlah-kamu-menjatuhkan-diri-dalam-kebinasaan?_ga=2.71672343.542642174.1614568336-857069526.1598522647

Berita Terkini