Ini Klarifikasi Panitia Pengadaan dan PPK BPPNT II Kupang Soal Polemik Perekrutan TFL

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Nusa Tenggara II Kupang

Ini Klarifikasi Panitia Pengadaan dan PPK BPPNT II Kupang Soal Polemik Perekrutan TFL

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Dugaan “pemainan kotor” rekruitmen koordinator kabupaten (Korkab) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) pada Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Nusa Tenggara II Kupang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akhirnya terkuak.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh pejabat pengadaan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Nusa Tenggara II, tes tertulis baru akan dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021), besok. Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya, Lidya Estaliti Kini, malah sudah mengeluarkan surat tugas kepada 29 orang untuk menempati posisi Korkab dan TFL sebelum tes tertulis dilakukan. 

Menanggapi itu, PPK, Lidya Estalita menepis adanya permainan dalam proses perekrutan itu. Ia mengatakan untuk tahun ini, NTT targer alokasi rumah sebanyak 2.500 unit. Namun, yang keluar alokasinya sebanyak 1070 unit. 

Dari alokasi yang ada, estimasi waktu yang diberikan pun sangat singkat, apalagi proses seleksi masih berjalan hingga 5 Maret mendatang. Demi kepentingan publik, kata dia, pihaknya pun mengangkat kembali 29 tenaga fasilitator lapangan (TFL) lama yang dinilainya berkinerja baik. 

"Kita takut terlambat, bisa saja alokasinya dipindahkan ke provinsi lain. Kita butuh segera tenaga untuk dikirim ke lapangan. Sehingga kita pakai TFL lama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Ia menjelaskan, pengangkatan kembali TFL lama itu dibenarkan regulasi. Sesuai regulasi, TFL yang berkinerja baik dapat direkrut kembali tanpa melewati tahap seleksi. Hal itu dilakukan demi menyelamatkan alokasi perumahan untuk NTT. 

"Kita harus bersyukur dengan pemerintah pusat karena NTT alokasinya besar. Kapan kita mobilisasi mereka ke daerah, sementara estimasi waktu satu minggu tidak cukup. Kita kalau tunggu maka pasti terlambat dan jika alokasi 1070 itu tidak terpenuhi program ini batal," katanya. 

Menurut dia, penilaian kinerja terhadap TFL lama itu dilakukan oleh koordinator kabupaten (Korkab). Korkab kemudian menyerahkan ke konsultan provinsi untuk mengambil keputusan. Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan TFL lama yang tidak masuk berkinerja baik untuk mengikuti seleksi ulang.

"Sekarang kita pakai aturan baru, korkabnya harus berbasic ilmu teknik sipil atau arsitektur. Kalau dulu bisa non teknik. Sementara untuk tenaga pemberdayaan bisa dari umum," tandasnya. 

Ia mengakui, dari 29 nama TFL yang menerima surat tugas, ada delapan nama yang merupakan TFL baru. Hal itu, menurut dia, karena kekeliruan petugas saat mengentri data ke sistem. 

Rato Yagi Riada Dari Kampung Praigoli, Dalam Sejarah Baru Terjadi Pasola Tanpa Atraksi Pasola

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Awololong ke JPU

"Memang ada kekeliruan karena ada delapan nama TFL baru. Sisanya 21 memang TFL lama. Delapan nama itu sudah dibatalkan, nanti ikut seleksi lanjutan dan kita buat pengumuman baru yang lebih perinci," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Berita Terkini