Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Awololong ke JPU

jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, NTT

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Pertemuan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K bertemu sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera - Kupang) yang diwakilkan oleh Emanuel Boli, Elfridus Rivani Leirua Sableku, Anas Nasrudin, Virginia Rosalia da Silva, Risal Sableku, dan Dekar Manuk di ruang Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (1/03/2021) siang. 

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Awololong ke JPU

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (2/3/2021).

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera - Kupang) yang diwakilkan oleh Emanuel Boli, Elfridus Rivani Leirua Sableku, Anas Nasrudin, Virginia Rosalia da Silva, Risal Sableku, dan Dekar Manuk di ruang Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (1/03/2021) siang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang dari Amppera Kupang, Selasa (2/3/2021), pasca penetapan dua orang sebagai tersangka, yakin Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L, sebagai kontraktor pelaksana pada Senin, 21 Desember 2020 lalu, penyidik  belum melakukan penahanan serta berkas perkara belum dilimpahkan ke JPU. 

Pada kesempatan itu, Amppera Kupang mendesak Polda NTT untuk mengembangkan proses penyidikan agar ada penambahan tersangka. Sebab, Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mengutarakan alasannya bahwa tidak mungkin proyek miliaran rupiah itu hanya melibatkan dua orang sebagai tersangka.

Emanuel Boli membeberkan bahwa dalam kuitansi  pembayaran atas belanja modal pembangunan  jembatan titian dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong senilai Rp. 3. 860.024.000 (tiga miliar delapan ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu rupiah) ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara AYTL (tersangka), Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, AM, dan Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), VIP. 

"Mengapa AM dan VIP belum ditetapkan sebagai tersangka?," tanya Boli kepada Kanit II Subdit 3 Tipidkor, didampingi beberapa penyidik. 

Sebab, AM dan VIP diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Jadi, pihaknya berharap agar penyidik terus mengembangkan proses penyidikan agar sebelum berkas perkara kasus Awololong dinyatakan P21, harus ada penambahan tersangka.

Selanjutnya, Koordinator Lapangan (Koorlap), Elfridus Rivani Leirua Sableku mengatakan, sejak penetapan tersangka oleh penyidik pada  Desember 2020, hingga kini publik terus dipenuhi dengan kegelisahan terhadap kelanjutan proses hukum kasus ini.  

"Kita ketahui bersama bahwa korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa yang tentunya sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan termaksud kesejahteraan, oleh karena itu, kami dengan tegas mendesak Polda NTT untuk segera melanjutkan segala proses hukum kasus Awololong ini," ucap Elfridus.

Ia mendesak Polda NTT harus segera melimpahkan berkas perkara ke JPU dan melakukan penahanan tersangka sesuai aturan hukum.

Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang ini sangat menyayangkan keputusan Pemda Lembata yang melantik tersangka berinisial SS sebagai  pimpinan SKPD di Kabupaten Lembata, bagaimana mungkin oknum yang sedang sebagai pelaku tindak pidana korupsi kemudian diberikan kepercayaan menduduki jabatan publik ini?

Aktivis Amppera, Anas Nasrudin menegaskan agar Polda NTT juga segera menahan kedua tersangka. Ia khawatir bahwa yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana atau melarikan diri. Hal itu berdasarkan perintah KUHAP pasal 21.

AKP Budi Guna Putra kembali menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami penyidikan secara profesional.  Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara.

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menyebutkan saat ini ada dua kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian masyarakat dan penyidik Polda NTT harus menyelesaikannya sehingga tidak menumpuk kasus di tahun yang akan datang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved