Pengajuan usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua telah telah diproses Pemprov NTT bersama dengan usulan pelantikan empat pasangan bupati lainnya hasil Pilkada 2020 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada awal Februari 2021.
Namun hingga waktu pelantikan yang ditetapkan pada 26 Februari 2021 lalu, hanya empat pasangan bupati terpilih yang tidak bersengketa di MK yang dilantik bersama dengan satu pasangan bupati wakil bupati yang telah mendapat keputusan dari sidang MK.
Sementara itu, masa jabatan bupati incumbent telah berakhir pada 17 Februari 2021 lalu dan Pemerintah Provinsi NTT telah mengangkat Sekda kabupaten sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.
Doris menyebut pasangan yang dilantik yakni empat pasangan yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari pasangan Bupati - Wakil Bupati TTU, Juandi David dan Eusabius Binsasi; pasangan Bupati - Wakil Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si dan David Melo Wadu; pasangan Bupati - Wakil Bupati Manggarai, Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut; pasangan Bupati - Wakil Bupati Ngada, Andreas Paru dan Raymundus Bena.
Selain itu, satu pasangan lainnya yang bersengketa namun telah mendapat putusan inkrah dari MK yakni pasangan Bupati-wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Yulianus Weng juga dilantik bersamaan. Mereka telah memperoleh putusan pada Senin, 15 Februari 2021 dan kemudian telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam paripurna sehari setelahnya.
Saat ini, persoalan penelitian kewarganegaraan Orient Riwu Kore masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. "Untuk pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly belum dilantik, masih berproses di Kemendagri," terang Doris, 16 Februari 2021 lalu. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)