Disperindag NTT Distribusi Mesin Destilasi Minuman Beralkohol Untuk 4 Kabupaten  

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, M. Nasir Abdullah

"Dalam Pergub, sistem distribusi yang kita anut juga tidak bertabrakan dengan norma artinya distribusi dilakukan pada tempat yang ditunjuk, misalnya jauh dari rumah ibadat dan jauh dari sarana pendidikan,"kata Nazir.

Selain itu, salah satu poin juga memuat pengawasan produksi hanya sampai 40 persen kadar alkohol dan mengatur soal zero metanol.

Mobil Avanza Seruduk Apotik Kimia Farma

Nazir bahkan menyebut, Pergub 44/2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur itu telah diadopsi oleh Provinsi Bali yang mengembangkan Arak Bali dan Provinsi Sulawesi Utara dengan Cap Tikus setelah ia presentasikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Berita Terkini