Akan tetapi pascakegiatan tersebut, gugus tugas tidak dapat menjalankan tugasnya karena Pandemi Covid-19. Saat ini, di tengah Pandemi Covid-19 yang masih mewabah, gugus tugas mencoba untuk tetap melaksanakan agenda-agenda kerjanya.
Ia mengatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak, yakni keluarga, masyarakat, pemerintah, lingkungan sekolah, pemerhati dan NGO/LSM.
Yesai juga menyebut jumlah kekerasan anak di Kabupaten Kupang tahun 2020 sebanyak 28 kasus. Terbanyak adalah kasus pencabulan dan pemerkosaan.
Yesai juga menyebut lingkungan kekerasan anak mencakup keluarga dan lingkungan masyarakat sebanyak 12 kasus dan lingkungan sekolah 16 kasus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin)