Wujudkan Inovasimu Daftarkan Hak Paten: Kemenkumham NTT Cegah Penjiplakan Hasil Karya

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana obrolan asyik bersama Kemenkumham kanwil NTT, Selasa 23/2/21 di kantor pos Kupang.

Ada delapan 8 kabupaten juga telah mengajukan tenun ikat agar diproses dalam rezim indikasi geografis, di antaranya Flores Timur, Rote, Ngada, Timor Tengah Utara, Belu, Nagekeo, Malaka, Ngada, Sumba Timur.

Mengenai motif tenunan NTT yang sempat diklaim oleh pihak lain, Erni menegaskan bahwa hal itu disebabkan lemahnya hak kepemilikan atas motif tenunan.

"Ini juga menjadi bagian perlu didorong oleh pemerintah agar dapat melindungi kekayaan intelektual komunal seperti motif tenun agar tidak sewenang-wenang di klaim pihak lain."

Kemenkumham terus melakukan sosialisasi agar hak paten dapat diakui dan semakin banyak orang menggunakan hak paten tersebut sesuai Undang-Undang 13 Tahun 2016. Selain itu, berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk menjelaskan pentingnya hak paten, yang selama ini diketahui riset-riset yang dilakukan berpotensi mempunyai hak paten.

Kemenkumham juga telah menyiapkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kampus Undana Kupang dan Politeknik Negeri Kupang, yang bertujuan untuk membantu para akademisi dalam proses mendapat hak patennya.

Akademisi dari Fakultas Kedokteran Hewan Undana Kupang, Annytha IR Detha mengatakan, tidak semua masyarakat NTT memahami setiap karyanya berpotensi menjadi paten. Ke depan dibutuhkan sosialisasi terutama para akademisi sebagai drafting paten sehingga memberikan maanfaat bagi banyak orang.

Annytha mengakui, kehadiran Sentra KI di Undana sangat membantunya sehingga khusus Undana telah mendapat 5 hak paten.

Ia berharap periset untuk memanfaatkan dan mempunyai kemauan dalam melakukan konsultasi ke Sentra KI.

"Kehadiran Sentra KI ini membantu kita para dosen. Bahkan surat menyurat saat pengajuan ke pusat, Sentra KI membantu proses drafting untuk mencapai hak paten," ujar Annytha.

Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dient Logo menegaskan, presepsi dalam mendefinisikan paten selama ini memang masih keliru sehingga sejak dua tahun terakhir pihaknya terus melakukan sosialisasi masif.

Ia membeberkan, telah dilakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas koperasi dan perdagangan untuk menyasar para usaha kecil dan menengah, karena dalam usaha kecil ini, makanan khas daerah juga berpotensi dikembangkan dan menuju ke hak paten.

Dient mengatakan, untuk memperoleh hak paten dibutuhkan timeline hingga 58 bulan, sedangkan paten sederhana hanya 12 bulan.

Dari jenjang waktu itu, lanjut Dient, sering membuat kebanyakan orang menjadi jenuh akibat menunggu. Namun di sisi lain, sebenarnya mendapat hak paten juga membutuhkan kecepatan mendaftar sehingga bagi yang ingin mendapat hak paten agar tidak perlu menunggu penyempurnaan karena pasca mendaftar masih ada kesempatan untuk menyempurnakan hal tersebut.

"Daftarnya di Dirjen Kekayan Intelektual, Kemenkumham hanya fasilitasi. Kami siap melayani," ujar Dient. (irfan hoi)

Berita Terkini