Wujudkan Inovasimu Daftarkan Hak Paten: Kemenkumham NTT Cegah Penjiplakan Hasil Karya
POS-KUPANG.COM - PRAKTIK tiru meniru sering terjadi. Di dunia bisnis, aspek yang umum dijiplak adalah desain suatu produk. Hal itu membuat kita mudah menjumpai produk-produk yang merupakan hasil contekan dari merek atau brand terkenal.
Oleh karena itu, penting bagi suatu usaha untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas desain produknya. Dengan mendaftarkan hak paten desain, maka akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas hak-hak sebagai pihak yang menciptakan desain itu.
• Asnikom Ekspor 36 Ton Kopi Fine Robusta Ke Belanda, Bupati Agas: Kopi Matim Itu Seksi
"Hak paten merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada seorang atau yang bersangkutan atas hasil karya atau temuannya yang dapat memberi manfaat bagi banyak orang dengan kemampuan memecahkan masalah, sehingga temuan tersebut dapat diedarkan sendiri dan dapat memberi izin untuk orang lain," jelas Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi NTT, Erni Mamo Li, SH, MHum dalam acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan tema Wujudkan Inovasimu, Daftarkan Patennya, Selasa (23/2/2021).
Pembicara lainnya adalah akademisi dari Fakultas Kedokteran Hewan Undana Kupang, Dr drh Annytha IR Detha, MSi dan Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kemenkumham Kanwil NTT, Dra Dient JE EB Logo, SH, MSi. Acara dipandu jurnalis Pos Kupang, Frans Krowin.
• Pasar Pada Nubatukan Belum Berfungsi
Seseorang yang memiliki hak paten, lanjut Erni, wajib untuk mendapat perlindungan atas kekayaan intelektual melalui permohonan untuk mendaftarkan hak patennya sehingga akan dilindungi.
"Jadi kalau ada yang mengatakan itu hak saya, maka untuk legitimasinya harus mendaftarkan hak-nya tersebut," tandasnya.
Menurutnya, hak kekayaan intelektual itu timbul dari kemampuan seseorang untuk menghasilkan suatu produk. Kemampuan intelektual tersebut melalui suatu proses yang cukup panjang dengan mengorbankan banyak hal, sehingga pemerintah mengghargai hasil karya seseorang melalui regulasi.
"Dengan perlindungan yang diberikan, seseorang akan memperoleh suatu keuntungan, baik dari sisi hukum maupun lainnya. Namun yang lebih utamanya adalah mendapat keuntungan ekonomi," ujar Erni.
Ia mengatakan, hal yang bisa dipatenkan adalah sesuatu yang baru dan terus diperbarui secara terus menerus serta merupakan sesuatu ide untuk memecahkan suatu persoalan.
Erni menyebut ada dua klasifikasi paten, yaitu hak paten dan hak paten sederhana.
Hak paten merupakan sebuah intensi atau temuan yang cukup panjang dan mendalam dengan klaim yang panjang serta perlindungan regulasi selama 20 tahun.
Sementara hak paten sederhana tidak melalui penelitian panjang dan melalui pengembangan produk atau penyempurnaan produk dengan waktu perlindungan 10 tahun.
Untuk memperoleh hak paten, seseorang wajib memenuhi tiga unsur penting dalam proses pengajuan, yaitu sesuatu yang dihasilkan merupakan temuan baru, sesuatu tersebut bisa diterapkan di industri dan dapat diperbanyak serta sesuatu tersebut menjadi solusi atau dapat memecahkan masalah.
Saat ini telah terdata beberapa hak paten di NTT, termasuk Sasando, alat musik tradisonal dari Pulau Rote. Terkait dengan motif tenun, belum semua daerah memiliki hak paten.
"Kabupaten Sikka dan Alor telah memiliki hak kepemilikan dalam rezim indikasi geografis atas tenun ikatanya sehingga mereka bisa memproses ke ranah hukum kepada pihak yang mencontohi tenunan mereka," katanya.