WVI dan PKTA NTT Ingin Anak Yang Diduga Pelaku Pembunuhan di TTS Terpenuhi Hak-Haknya

Penulis: Hermina Pello
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Hak-hak anak, WVI dan PKTA NTT Ingin Anak Yang Diduga Pelaku Pembunuhan di TTS Terpenuhi Hak-Haknya

WVI dan PKTA NTT Ingin Anak Yang Diduga Pelaku Pembunuhan Terpenuhi Hak-Haknya dan proses hukum berperspektif anak

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pastikan Anak Berhadapan dengan Hukum Aman dan Terpenuhi Hak-haknya

Beberapa waktu lalu, ada berita mengejutkan dimana seorang anak perempuan usia 16 thn asal Timor Tengah Selatan di Nusa Tenggara Timur dijadikan tersangka karena membunuh orang yang akan memerkosanya.

Wahana Visi Indonesia bersama Aliansi Penghapusan Kekerasan NTT sebagai lembaga fokus pada anak mendorong dan menyuarakan perlu adanya proses hukum yang lebih berperspektif anak dan mendorong keterpaduan layanan bagi pemenuhan hak anak.

“Pada kasus ini, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, anak merupakan korban karena ia dalam
situasi yang tertekan sehingga melakukan pembelaan diri. Tentu ia sudah mengalami trauma lewat kejadian
upaya pemerkosaan, dan penetapan status tersangka menambah traumanya. Untuk itu kita perlu
memastikan layanan dan bantuan hukum yang berpihak pada anak, maupun memberikan dukungan dan
layanan psikologis. Dan ditengah maraknya pemberitaan yang menyudutkan korban, anak dan keluarganya
perlu dipastikan keamanannya dari serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maupun dalam
pemberitaan yang tidak ramah anak,” kata General Manager WVI Zonal NTT Eben Ezer Sembiring melalui siaran pers yang diterima POS-KUPANG, Sabtu 20 Februari 2021 dari Media Relation Executive Amanda Putri Nugrahanti

WVI bersama Aliansi PKTA telah berdiskusi dan merumuskan bentuk dukungan pada anak.

Tim akan memastikan korban mendapat layanan yang tepat dan membangun kronologi berdasarkan perspektif anak.

Kemudian, tim ini akan melakukan analisa hukum untuk membangun dasar pembelaan bagi korban.

“Kami berharap dapat bertemu secepatnya dengan anak ini agar dapat memberikan pendampingan baik
litigasi maupun nonlitigasi untuk membantu pemulihannya,” ujar Libby Sinlaeloe dari Aliansi PKTA.

Anak, sebagaimana orang dewasa berhak untuk membela dirinya ketika ada orang lain yang mengancam
keselamatannya.

Dalam pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan ketentuan mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa. Disebutkan bahwa

“Tidak dipidana, barang siapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Anak yang berhadapan dengan hukum juga harus tetap mendapat hak-haknya. Hak anak untuk tumbuh
kembangnya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan perlu diupayakan terpenuhi.

Saat ini WVI bekerja dan melayani di 12 Kabupaten di Provinsi NTT dan secara aktif mengampanyekan
penghapusan kekerasan terhadap anak, mengembangkan sistem perlindungan anak juga dan dan
mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya pencapaian Kabupaten dan Desa Menuju Layak Anak.

Sementara intervensi pada anak juga dilakukan melalui pengembangan forum anak untuk membuka ruang
partisipasi anak maupun edukasi mengenai pencegahan kekerasan dan untuk berani menyuarakan hak-hak
mereka.

Halaman
12

Berita Terkini