Apakah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati? KPK : Kami Memahami Harapan Masyarakat
POS KUPANG.COM -- Dua mantan menteri kini sedang ditahan dan diperiksa KPK masing-masing mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara
Keduanya ditangkap terkait kasus suap terkait dengan tugas dan kewenangan mereka masing-masing
Wacana yang berkembang adalah keduanya dituntut hingga dihukum mati karena melakukan perbuatan korupsi saat negara sedang mengalami bencana pendemi Covid-19
KPK pun memberi jawaban mengenai keinginan masyarakat ini
Korupsi di tengah pandemi Covid-19, dua mantan menteri kabinet Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin yang terlibat korupsi, terancam hukuman mati.
Terkait wacana tuntutan hukuman mati, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan tanggapannya.
• China Kerahkan 20 Jet Tempur Gertak, Langsung Kocar Kacir saat Taiwan Keluarkan 4 Pesawat Ini
• BAKAL PERANG, Jepang Tempatkan Kapal Perang di Pulau Senkaku, China Siap Ambil Langkah Keras
• Anggota KKB yang Pernah Nantang Perang TNI-Polri, Akhirya Tewas secara Dramatis, Loncat ke Jurang
• Putra Raffi Ahmad dan Baim Wong Sama-sama dari Orang Tua Tajir, Nasib Kiano Diramal Lebih Baik
• Tsania Marwa Akhirnya Menangkan Hak Asuh Anak Setlah Berjuang 4Tahun,Lakukan ini Sebelum Boyong Anak
Seperti diketahui, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terlibat dalam kasus suap untuk dua kasus yang berbeda.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan, Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ali mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.
Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.