Penanganan Covid

Pemkab Sumba Timur Perpanjang Lagi PPKM

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Domu Warandoy ,S.H, M.Si

"Setiap masyarakat dilarang melaksanakan pesta, maupun syukuran, pesta adat istiadat dalam bentuk apapun. Memperketat pelaksanaan prokotol kesehatan atas kerumunan orang yang terjadi di dalam peristiwa dukacita," katanya.

Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat.

Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) yang diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur harus menunjukkan surat rujukan di Sumba Timur. Sedangkan bagi sopir, pengantar wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau non reaktif rapid test Antigen," ujarnya.

Domu menegaskan, Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Sedangkan, bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengikuti perkembangan kategori zona di wilayah masing-masing dan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing.

Dia juga mengatakan,dalam edaran tersebut diminta kepada pimpinan perangkat daerah, instansi, lembaga/badan vertikal terkait yang berwenang menegakkan protokol kesehatan agar wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerjanya masing-masing.

Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 364 kasus dengan rincian , 14 kasus meninggal dunia, 234 kasus dinyatakan sembuh dan 116 kasus masih dalam perawatan.

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Terkini