Berita Ngada Terkini

Kejari Ngada Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Beja ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwatuddien, SH MH. 

Dalam pengelolaannya, jelas I Ketut, terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan pada kas dana desa sebesar Rp. 264.018.194. Hal itu disebabkan oleh kelalaian dari bendahara dan lembaganya pengawasan internal.

Selain itu, kata I Ketut, kerugian negara juga terdapat pada pajak (pph dan ppn) yang tidak dipungut oleh bendahara desa sebesar Rp. 42.700.353, yang menyebabkan penerimaan negara mengalami penundaan.

Karena terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan kas pada dana desa serta pajak negara yang tidak dipungut oleh bendahara desa sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp. 306.718.547.

"Tapi dari kerugian yang ada terdapat pengembalian tidak lanjut dari LHP sebesar Rp. 24.903.980, sehingga total temuan kerugian negara hingga saat ini sebesar Rp. 281.814.567," terangnya.

I Ketut menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana. (mm)

Di Manggarai - NTT, Warga Minta Bangun Kuliner dan Perbaiki Jalan di Situs Liang Bua

Warga 5 Desa di Malaka Barat Dapat Kado Istimewa dari Polri dan TNI

Jalan Beringin di Kambera, Waingapu - Sumba Timur Jadi Kubangan, Begini Kondisinya

 Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwatuddien, SH MH.  (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

 
 
 
 

Berita Terkini