Berita TTU Terkini

Lima Tahun Nihil Pembangunan, Kades Botof Dilaporkan ke Kejari TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Botof Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, dilaporkan warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri TTU, lantaran diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2016 hingga 2020.

Pembangunan gapura, sambungnya, tetap dilaksanakan. Namun, pada tahun 2020 lalu, dilanda bencana hingga roboh.

"Hanya satu saja yang tumbang. Sampai sekarang masih ada. Itu bukan patah atau apa tapi tanah rubuh. Jadi dari angker sampai atas sampai sekarang ini masih utuh," ungkapnya.

Pengerjaan PAUD, bagi Primus, telah selesai dikerjakan namun belum dilakukan pemasangan keramik dan pintu. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberikan laporan pertanggungjawaban item pembangunan tersebut di Desa Botof pada  tahun 2016.

TERNYATA PEREMPUAN Muda Lajang SUKA BerCINTA dengan Pria Beristri, MENGAPAIni Kajiannya, LEBIH HOT?

"Mana yang sudah saya buat laporan itu. Saya tidak mau buat laporan fiktif," urainya.

Rani Pergoki Suami Selingkuh Bareng Saudara Sedarah, Istri Malah Dibakar Hidup-hidup, 70 Persen

Mengenai pengeboran satu unit sumur bor dengan pagu anggaran sebesar 600 juta, Primus mengaku pada tahun pertama pasca dilakukan desain RAB dan gambar, direvisi sebanyak 3 kali sampai akhir tahun tidak terlaksana karena telah memasuki musim hujan.

Menindaklanjuti hal ini, Primus berinisiatif untuk meminta pertimbangan masyarakat mengenai pembangunan itu, dan belum menuai kata sepakat. (CR5)

Warga Desa Botof saat memberikan laporan di Kejari TTU, Rabu, 10/02/2021. POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
 

Di NTT - Abrasi Pantai Utara Hantam Pemukiman Warga Dua Desa di Sikka, Bupati Terjun ke Lokasi

Jalan Putus di Desa Rengarasi Buat Warga Enam Desa Terisolir dan Sulit ke Kota

PLN Listriki 39 Desa di NTT, Rasio Desa Berlistrik NTT Capai 95,47 Persen

Kepala Desa Botof Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, dilaporkan warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri TTU, lantaran diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2016 hingga 2020. (istimewa)

Berita Terkini