Simak Pentingnya MPWP Bagi Pekerja dari DJP Pratama Kota Kupang

Penulis: Ray Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara ngobrol asyik pos Kupang, Jumat (5/2).  

Sehingga bagi masyarakat yang ingin mendapatkan MPWP, masyarakat dapat mendaftarkan melalui online dengan cara, mendaftar melalui aplikasi iregistration. Supaya lebih cepat dan simple.

Clara Marly, pelayanan pajak selama masa pandemi Covid-19 di Pratama kupang seperti apa?

I Made Adi menjelaskan, sehubungan dengan situasi pandemi, kantor Pratama Kupang masih dibuka, tapi pelayanannya masih dibatasi untuk menghindari keramaian atau kerumunan.

Jadi, antreannya dibatasi dengan sebelum masuk harus mengisi buku antrean terlebih dahulu, atau di boking dulu nomor antriannya, supaya datang sesuai jadwal jam yang ditentukan.

Clara Marly, boking antriannya seperti apa?

I Made Adi, boking antriannya ada website resmi dari kantor kementerian direktorat jenderal pajak atau bisa langsung ke kunjung ke instagram pajak kupang.

Selain tatap muka untuk pelayanannya dibatasi takutnya tidak dapat mengcover semua antrian, maka kantor pratama kupang menyediakan pelayanan online.

Jadi, loket MPWP, SPT dan loket yang lainnya disediakan pelayanannya melalui online whatsapp.

Clara Marly, bagi pekerja yang tidak mengurus MPWP, apakah ada sanksi?

I Made Putra, apabila tidak memiliki MPWP, namun sudah berpengahsilan, dengan semdirinya akan dipotong oleh pemberi kerja. Tapi nantinya akan dipotong secara berbeda dengan pekerja yang sudah mempunyai MPWP.

Clara Marly, Boleh menjelaskan ada beberapa Form-form di SPT yang harus di isi oleh wajib pajak

I made Putra, form itu ada tiga, 1770, 1770s dan 1770ss. SPT 1770 untuk Pajak Tahunan orang pribadi. SPT ini ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu atau lebih pemberi kerja, kemudian bagi wajib pajak yang berpenghasilan dari luar negeri.

Formulir 1770s, formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja yang hasil penghasilannya pertahun lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini khususnya ditujukan bagi karyawan atau pegaway negeri.

Perempuan Jangan Kaget, Boneka Ini Bisa Gantikan Anda di Ranjang,Para Istri Benahi Diri,KaumLelaki

Realisasikan Program Kapolri, Polsek Insana Timur Giat Tanam Pohon Bersama Warga

Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Manggarai Barat Tidak Rekomendasikan KBM Tatap Muka

Formulir 1770 ss atau sangat sederhana. Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta pertahun.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Berita Terkini