Simak Pentingnya MPWP Bagi Pekerja dari DJP Pratama Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pratama Kupang dalam acara ngobrol asyik Pos Kupang yang diwakili oleh I Made Adi Wasgita (Account representative) dan I Made Pramana Putra (Account representative).
Kegiatan yang mengusung tema SPT Tahunan Orang Pribadi berlangsung secara live di Facebook Pos Kupang dan Youtube, Jumat (5/2) dengan pembawa acara Clara Marly (Manager Promosi & EO Pos Kupang).
Dalam acara ini I Made Pramana Putra menjelaskan bahwa arti dari SPT Tahunan Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan yang saat ini yang disebut sebagai SPT yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, kemudian melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTPH), kata Putra, adalah pelaporan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT tahunan PPH badan dan SPT Tahunan orang pribadi.
Clara Marly, Berbicara tentang pajak tahunan orang pribadi berarti berbicara tentang pph, tepatnya pph berapa?
I Made Adi, pph pasal 25 dan 29. Pasal 25 itu terkait dalam negeri, dan untuk 29 pajak pph luar negeri.
Clara Marly, jika untuk pajak tahunan orang pribadi dikenakan pph pasal berapa?
I Made Adi, pasal 25.
Wajib pajak ini bagi masyarakat dibagi dalam dua bagian yaitu, wajib pajak menggunakan MPWP dan Non MPWP.
Clara Marly, bagi wajib pajak yang gunakan MPWP besaran pajaknya berapa dan non MPWP berapa?
I Made Putra, mungkin untuk yang lakukan pekerjaan yang tidak rutin tanpa MPWP atau yang mungkin bekerja dibawa PTKP, sehingga diwajibkan belum punya MPWP.
Jadi, apabila untuk pekerjaan seperti itu, biasanya untuk tenaga lepas. Jika ada MPWP itu, tarifnya 5 persen, sampai dibawa akumulasi Rp 50 juta, sedangkan jika tidak mempunyai MPWP, tarifnya lebih tinggi 20 persen, jadi yang 5 persen dinaikan menjadi 6 persen.
Clara Marly, bagaiamana caranya untuk mendaftar MPWP?
I Made Putra, apabila masih dalam kondisi normal, masyarakat dapat langsung mendaftar di KPP Pratama Kupang dengan langsung mengisi surat permohonan, dan tentunya membawa surat persyaratan yang dibutuhkan seperti, foto copy KTP.
Namun saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, KPP Pratama Kupang memberikan pelayanan online.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin mendapatkan MPWP, masyarakat dapat mendaftarkan melalui online dengan cara, mendaftar melalui aplikasi iregistration. Supaya lebih cepat dan simple.
Clara Marly, pelayanan pajak selama masa pandemi Covid-19 di Pratama kupang seperti apa?
I Made Adi menjelaskan, sehubungan dengan situasi pandemi, kantor Pratama Kupang masih dibuka, tapi pelayanannya masih dibatasi untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
Jadi, antreannya dibatasi dengan sebelum masuk harus mengisi buku antrean terlebih dahulu, atau di boking dulu nomor antriannya, supaya datang sesuai jadwal jam yang ditentukan.
Clara Marly, boking antriannya seperti apa?
I Made Adi, boking antriannya ada website resmi dari kantor kementerian direktorat jenderal pajak atau bisa langsung ke kunjung ke instagram pajak kupang.
Selain tatap muka untuk pelayanannya dibatasi takutnya tidak dapat mengcover semua antrian, maka kantor pratama kupang menyediakan pelayanan online.
Jadi, loket MPWP, SPT dan loket yang lainnya disediakan pelayanannya melalui online whatsapp.
Clara Marly, bagi pekerja yang tidak mengurus MPWP, apakah ada sanksi?
I Made Putra, apabila tidak memiliki MPWP, namun sudah berpengahsilan, dengan semdirinya akan dipotong oleh pemberi kerja. Tapi nantinya akan dipotong secara berbeda dengan pekerja yang sudah mempunyai MPWP.
Clara Marly, Boleh menjelaskan ada beberapa Form-form di SPT yang harus di isi oleh wajib pajak
I made Putra, form itu ada tiga, 1770, 1770s dan 1770ss. SPT 1770 untuk Pajak Tahunan orang pribadi. SPT ini ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu atau lebih pemberi kerja, kemudian bagi wajib pajak yang berpenghasilan dari luar negeri.
Formulir 1770s, formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja yang hasil penghasilannya pertahun lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini khususnya ditujukan bagi karyawan atau pegaway negeri.
• Perempuan Jangan Kaget, Boneka Ini Bisa Gantikan Anda di Ranjang,Para Istri Benahi Diri,KaumLelaki
• Realisasikan Program Kapolri, Polsek Insana Timur Giat Tanam Pohon Bersama Warga
• Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Manggarai Barat Tidak Rekomendasikan KBM Tatap Muka
Formulir 1770 ss atau sangat sederhana. Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta pertahun.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)