POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Lembata Eduward M. Y. Tuka telah melantik dan mengukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun Anggaran 2021 di Aula Kantor BPN Kabupaten Lembata, Kamis (4/2/2021).
Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL ini juga termasuk Lurah Selandoro, Lewoleba Barat, Lurah Lewoleba, Lewoleba Selatan, Lewoleba Tengah, Kepala Desa Pada, Kepala Desa Mampir, dan Kepala Desa Lebaata yang wilayahnya jadi target kerja PTSL tahun ini.
• Berkas Perkara Kasus Korupsi di Desa Beja Kabupaten Ngada Dinyatakan Lengkap
Eduward menegaskan pendataan bidang tanah dari Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL akan dilakukan mulai dari tingkat RT/RW di kelurahan dan desa-desa.
"Prinsipnya pantang pulang sebelum semua bidang tanah terdata dan terpetakan," katanya.
Dia berpesan bahwa bersama panitia dan satgas yang sudah dikukuhkan, pihaknya sedang berupaya supaya semua bidang tanah, fasilitas umum dan fasilitas khusus terutama yang ada di dal Kota Lewoleba terdata dan terpetakan secara lengkap.
• Karantina Pertanian Kupang Siap Ekspor 32 Ribu Bibit Ayam Petelur ke Timor Leste
"Paling tidak momen ini penatatan tanah lengkap, semua tanah wajib didaftarkan. Satu pulau Lembata harus saya petakan tapi kita mulai dari kota," ujar Eduward yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata.
Dia merincikan, saat ini sudah 50 ribu bidang tanah yang terdata. Masih tersisa kira-kira 30 ribu bidang tanah yang harus didata dan dipetakan.
Ini saat timnya harus bekerja keras untuk peningkatan kualitas data. Kendati demikian, dia mengakui kalau program ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama, komunikasi dan partisipasi masyarakat.
"Kelurahan dan di desa kita mulai merayap dari RT ke RT untuk selesaikan, berapa kepemilikan tanah, sudah terdata, terpetakan atau belum. Pantang pulang sebelum terpetakan. Kalau ada yang belum terdata tolong sampaikan saya akan cek," pintanya.
Pendataan dan pemetaan semua bidang tanah, kata dia, merupakan program dari pemerintah pusat yang harus tuntas dalam tempo waktu lima tahun terhitung sejak tahun 2017.
Program ini termuat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
Oleh sebab itu, Eduward sendiri menargetkan pada tahun 2025 semua bidang tanah di Lembata sudah didaftarkan.
"Semua fasilitas umum, fasilitas khusus, semua wajib didaftarkan. Jadi kami butuh partisipasi masyarakat juga," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)