Orient Patriot Riwu Kore baru saja terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada 2020
Namun, belum sempat Orient Patriot Riwu Kore menjalankan program kerjanya di Kabupaten Sabu Raijua, NTT jabatannya terancam dibatalkan.
Pasalnya, Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih tersebut ternyata tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat.
Informasi itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
Dikutip dari Kompas.com, Yudi Tagihuma mengatakan, bukti bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient merupakan warga Amerika Serikat berawal saat pihaknya mengirim surat ke pihak Kedubes Amerika.
Itu dilakukan untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi Tagihuma, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.
Ia mengungkapkan surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta yang ditanda tangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang Kewarganegaraan AS)".
Terkait kasus ini, Bawaslu mengaku sudah mewanti-wanti KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.
Kata KPU
Sementara itu, Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu, dikeluarkan pada 16 September 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.