Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat. Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"PPKM ini akan berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Februari 2021. Kepada Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 290 kasus dengan rincian , 12 kasus meninggal dunia, 181 kasus dinyatakan sembuh dan 97 kasus masih dalam perawatan.