Gibran Rakabuming Menangi Pilkada Solo, Bagyo-FX Supardjo Ungkap Sebut Hadapi Kekuasaan Jika ke MK

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Menangi Pilkada Solo, Bagyo-FX Supardjo Ungkap Sebut Hadapi Kekuasaan Jika ke MK

Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.

"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).

Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.

Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran - Teguh.

"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.

"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.

Janji Gibran

GibranĀ  berjanji bakal bekerja secara profesional bila kelak telah dilantik menjadi Wali Kota Solo.

Dirinya akan mengisi tampuk kepemimpinan Kota Bengawan bersama tandemnya, Teguh Prakosa.

Predikat anak presiden tidak akan mempengaruhi profesionalisme Gibran dalam bekerja.

Termasuk, koordinasi dengan jajaran kepala daerah dan para menteri.

Baca juga: Gibran Blusukan Pertama Pasca Pilkada Meski Diterpa Isu Bansos, Bagikan Buku dan Makanan Bergizi

"Tidak ada. Profesional aja," kata Gibran, Senin (21/12/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini