Bansos Rp 300 Ribu

Hanya Butuh NIK dan Nama, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu/Bulan, Klik dtks.kemensos.go.id

Hanya Butuh NIK dan Nama, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu/Bulan, KLIK dtks.kemensos.go.id

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Hanya butuh KTP dan nama, cek penerima Bansos Rp 300 ribu per bulan 

Hanya Butuh NIK dan Nama, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu/Bulan, Klik dtks.kemensos.go.id

POS-KUPANG.COM - Selain BLT Tenaga Kerja dan BLT UMKM, Pemerintah kembali meluncurkan bantuan sosial ( Bansos) Rp 300 ribu per bulan pada Senin (4/1/2021)

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos)  untuk setiap keluarga

Bansos senilai Rp 300 ribu tersebut dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Kupang tak Terbendung Bed Ruang Isolasi Siloam Penuh

Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Warga Surabaya mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) 2020 dari Kementerian Sosial di Kantor Pos Kebon Rojo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/10/2020).

Warga Surabaya mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) 2020 dari Kementerian Sosial di Kantor Pos Kebon Rojo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/10/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Cara mengecek penerima bansos tunai Rp 300 ribu pun sangat mudah.

Masyarakat hanya perlu mengakses situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca juga: Ridwan Tabah, Yusrilanita Syok dan Pingsan Dengar Pesawat yang Bawa Indah Hilang Kontak

Istri atau atau anak bisa mengecek daftar penerima asalkan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved