Pengamat Kritik Keras Pembubaran FPI Oleh Pemerintah, Ian Wilson: Berpotensi Kontraproduktif
POS-KUPANG.COM- Pembubaran FPI oleh Pemerintah mendapat kritik keras dari para pengamat, baik pengamat dalam negeri maupun pengamat internasional.
Pengamat menyebut, pembubaran FPI oleh Pemerintahan Jokowi berpotensi menimbulkan kontraproduktif.
Pengamat Hukum, Margarito Kamis menilai, keputusan pemerintah membubarkan FPI berpotensi diskriminasi.
Sementara Dr Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan dan peneliti di Pusat Penelitian Asia, Murdoch University di Australia, mengatakan larangan itu mungkin kontraproduktif.
Baca juga: Belasan Pemuda Bakar Spanduk Berisi Dukungan Pembubaran FPI, Dinilai Provokatif
Sebelumnya Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam, kelompok yang dianggap garis keras dan kontroversial serta berpengaruh secara politik, sesuai keterangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin (30/12).
Mahfud mengatakan, kelompok yang dikenal luas dengan singkatan FPI itu dilarang dengan segera.
"Jadi dengan adanya larangan ini, [FPI] tidak punya legal standing (kedudukan hukum)
"Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena \'legal standing\' tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud.
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud.
Larangan itu menyusul kembalinya tokoh spiritual kelompok itu, Rizieq Shihab, pada bulan November lalu setelah tiga tahun berada di pengasingan di Arab Saudi.
Kedatangannya kembali ke Indonesia disambut dan dirayakan oleh ribuan orang, serta memicu kontroversi dan spekulasi kemungkinan ia akan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi.
Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap bulan ini atas dugaan melanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, bentrokan antara polisi dan pendukung Shihab yang berbuntut pada tewasnya enam pemuda yang ditembak mati polisi masih diselidiki oleh komisi hak asasi manusia nasional.
Mahfud mengatakan FPI resmi dibubarkan sejak Juni tahun lalu, namun terus melakukan kegiatan yang melawan hukum.
Baca juga: Mardani Ali Sera Sebut FPI Punya Hak Berserikat, Ketua DPP PKS: Negara Gagal Lakukan Pembinaan
Ia menambahkan, enam pejabat senior Pemerintah Indonesia, termasuk Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme terlibat dalam keputusan pelarangan kelompok tersebut.
Wakil Menteri Kehakiman, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota, dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme, dan karena kelompok itu bertentangan dengan ideologi negara bangsa, Pancasila, yang menekankan persatuan dan kesatuan dalam keberagaman.