Mardani Ali Sera Sebut FPI Punya Hak Berserikat, Ketua DPP PKS: Negara Gagal Lakukan Pembinaan

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Mardani Mardani Ali Sera Sebut Hak Berserikat FPI, Politisi PKS: Negara Gagal Lakukan Pembinaan

POS-KUPANG.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai Front Pembela Islam (FPI) memiliki hak berkumpul dan berserikat.

Hal ini disampaikan Mardani melalui Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, Sabtu (2/1/2021).

Mardani juga menyebut pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) justru menjadi wujud kegagalan negara dalam memberikan pembinaan.

Menurut Mardani, ormas merupakan modal sosial bagi negara.

"FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis."

"Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ungkap Mardani.

Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Halaman
12

Berita Terkini