Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, SP3 Dicabut, Mahfud MD Sebut Proses Hukum Diteruskan

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatan yang memburuk usai ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Minta Izin Raffi Ahmad Temui Amy Qanita, Mertua Nagita Slavina Lakukan Ini

Baca juga: Promo KFC Hari ini 3 Januari 2021, 9 Potong Ayam Hanya Rp 140 Ribu, Ada Hadiah Signature Box

Baca juga: Spesial Promo Giant Hingga 7 Januari 2021, Diskon Minyak Goreng, Deterjen hingga Beras Selama 7 Hari

Baca juga: Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Dalam Penjara Pasca Jadi Tersangka Kerumuman Megamendung

Komentar Mahfud MD

Ketika dimintai komentar oleh warganet tentang pencabutan SP3 kasus chat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak begitu mengikuti perkembangannya.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," jawab Mahfud MD melalui akun Tewitternya, Sabtu (2/1/2021).

Namun, Mahfud berinisiatif menanyakannya langsung kepada pihak kepolisian usai mendapatkan pertanyaan dari warganet itu.

Baca juga: Survei Terbaru LKPI, Kepercayaan Masyarakat Terhadap PDI Perjuangan Turun, Gerindra Merosot Tajam

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," jelas Mahfud MD

Munarman tanggapi pencabutan SP3

Sementara itu, sebelumnya, Kuasa hukum FPI Munarman mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Imam Besar FPI Rizieq Shihab aneh bin ajaib.

Hal itu kata Munarman karena pihaknya lebih dulu mendaftarkan praperadilan atas kasus pornografi yang dikaitkan dengan Rizieq.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," terangnya dikonfirmasi Selasa (29/12/2020).

Halaman
123

Berita Terkini