Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, SP3 Dicabut, Mahfud MD Sebut Proses Hukum Diteruskan

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

POS-KUPANG.COM - Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein dicabut.

Diketahui SP3 kasus chat mesum Rizeq Shihab dan Firza Husein dicabut, hasil dari keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, kasus chat mesum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein tersebut kembali dilanjutkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein ini sempat menghebohkan publik.

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).

Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Minta Izin Raffi Ahmad Temui Amy Qanita, Mertua Nagita Slavina Lakukan Ini

Baca juga: Promo KFC Hari ini 3 Januari 2021, 9 Potong Ayam Hanya Rp 140 Ribu, Ada Hadiah Signature Box

Baca juga: Spesial Promo Giant Hingga 7 Januari 2021, Diskon Minyak Goreng, Deterjen hingga Beras Selama 7 Hari

Baca juga: Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Dalam Penjara Pasca Jadi Tersangka Kerumuman Megamendung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tersebut pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui tahun 2016 lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

TV di kamar Firza Husein (Tribun Jateng)

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Firza Husein (Tribunnews.com)
Halaman
123

Berita Terkini