Deretan Kelompok Yang Bisa Buat SIM atau Perpanjangan SIM Gratis, Kamu Masuk Kelompok Mana?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Kabar gembira, masyarakat golongan tertentu bisa membuat SIM / surat izin mengemudi kendaraan atau perpanjangan secara gratis.
Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya membuat dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Aturan tentang embuat dan perpanjangan SIM secara gratis itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut. Termasuk didalamnya pertimbangan untuk mendapatkan membuat dan perpanjangan SIM gratis.
Mereka yang bisa membuat dan perpanjangan SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok, yakni
penyelenggaraan kegiatan sosial
kegiatan keagamaan
kegiatan kenegaraan
dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
serta bagi masyarakat tidak mampu
mahasiswa/pelajar, dan
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jangan Tunggu Sampai Masa Berlaku Habis
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Tapi ingat, memperpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Harus membuat SIM baru
Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut. Agar tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Membuat dan perpanjangan SIM kendaraan bisa gratis, khusus 7 kelompok inihttps://newssetup.kontan.co.id/news/membuat-dan-perpanjangan-sim-kendaraan-bisa-gratis-khusus-7-kelompok-ini