Mardani Ali Sera Sebut FPI Punya Hak Berserikat, Ketua DPP PKS: Negara Gagal Lakukan Pembinaan

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Kapolri Keluarkan Maklumat

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Jumat (1/1/2021).

Maklumat ini memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersikap terhadap FPI yang telah resmi dilarang berkegiatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara.

Masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Polri juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menjumpai kegiatan FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Idham Azis dalam maklumat tersebut.

Kemudian, Idham meminta agar mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan konten terkait FPI di jagat maya.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ujar Idham.

Idham juga menegaskan akan ada tindakan hukum jika ada pelanggaran terkait maklumat tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ungkap Idham.  (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mardani: FPI Punya Hak Berkumpul dan Berserikat, Pembubaran Ormas Wujud Negara Gagal Membina, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/02/mardani-fpi-punya-hak-berkumpul-dan-berserikat-pembubaran-ormas-wujud-negara-gagal-membina?page=all

Berita Terkini