POS KUPANG.COM--- Rencana pemerintah meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta per bulan urung terlaksana tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menaikkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Nominalnya menjadi minimal Rp 9 juta.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana itu belum akan terealisasi pada tahun 2021.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).
Tjahjo menambahkan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.
Kendati demikian, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.
Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.
Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.
“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.
Baca juga: 8 Hari Libur Maraton Saat Momentum Lebaran, SIMAK Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, INFO
Tjahjo meminta kepada semua PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.
“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Ambisi Besar Bek Persib Bandung Supardi Nasir di Tahun 2021
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Buruk Bagi PNS, Gaji Minimal Rp 9 Juta Per Bulan Tak Jadi Tahun 2021, Ini Kata Menpan RB, https://jabar.tribunnews.com/2021/01/01/kabar-buruk-bagi-pns-gaji-minimal-rp-9-juta-per-bulan-tak-jadi-tahun-2021-ini-kata-menpan-rb?page=all.
Editor: taufik ismail