FPI Bubar

FPI Dilarang, Anwar Abbas Kritik Keras Pemerintah, Ingatkan Jokowi Soal Dewan Kerukunan Nasional

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mempertanyakan kesamaan perlakuan polisi pada pelanggar protokol kesehatan

"Yang menjadi pertanyaan saya kebencian apa yang mereka sampaikan ? Apakah mereka menghasut rakyat untuk melawan pemerintah? Kalau iya hal ini tentu jelas tidak baik, tetapi yang menjadi pertanyaan saya mengapa mereka sampai melakukan hal demikian?" kata Anwar.

"Saya dengar mereka hendak melakukan revolusi akhlak yaitu ingin mengubah sikap dan perilaku dari oknum-oknum pemerintah serta anak-anak bangsa ke arah yang lebih baik supaya praktik-praktik tidak terpuji seperti KKN dan abuse of power bisa diberantas," sambung Anwar.

Di sinilah, dirinya ingat soal gagasan Jokowi tentang Dewan Kerukunan Nasional yang menurutnya bisa menyelesaikan permasalahan semacam ini.

"Cuma sayang gagasan emas Presiden Jokowi ini tidak mendapat perhatian serius dari orang-orang di sekitar beliau sehingga terjadilah masalah bubar-membubarkan," katanya.

"Cara ini menurut saya selain tidak cocok dengan nilai-nilai demokrasi, juga kurang pas dengan budaya bangsa kita yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi masalah beradab," pungkasnya.

PNS Dilarang Ikut FPI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan

Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang.

Halaman
123

Berita Terkini